Back to top

PROMO DETAIL BANK BRI

KUR BRI

KUR BRI

2020-01-15 14:26:23

Nikmati beragam kemudahan dan keuntungan Kredit Usaha Rakyat BRI (KUR BRI), bagi pelaku UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha.

 KUR SUPER MIKRO BRI

Plafond

Sampai dengan Rp. 10 Juta

Penjelasan tentang Agunan

Agunan Pokok : Usaha yang dibiayai

Agunan Tambahan : Tidak diperlukan

Channel/Lokasi di mana bisa pengajuan

?     BRI Unit

?     Microsite kur.bri.co.id (hanya untuk e-commerce dan ride hailing kerjasama)

?     Mitra Umi

?     AgenBRILink

Suku Bunga

6% efektif per tahun

Biaya yang berlaku

Free Biaya Administrasi dan Provisi

Jangka Waktu Kredit

Kredit Modal Kerja (KMK) : Maksimal 3 (tiga) Tahun

Kredit Investasi (KI) : Maksimal 5 (lima) Tahun

Persyaratan Umum Debitur

1.      Memiliki usaha produktif yang layak di biayai.

2.      belum pernah menerima KUR.

3.      Dalam hal usaha berjalan kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a)  Mengikuti pendampingan.

b)  Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya.

c)  Tergabung dalam kelompok usaha.

d)  Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

4.      Secara bersamaan dapat sedang memiliki kredit dengan kolektibilitas lancar yaitu Kredit Pemilikan Rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan SK Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang, dan/atau Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank.

Detail Syarat & Ketentuan untuk pengajuan

1.      Memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.

2.      Memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk dilengkapi nasabah

KTP calon debitur dan pasangan, Kartu Keluarga, NIB / Ijin usaha, dan NPWP untuk pengajuan KUR di atas Rp 50 Juta

Catatan lainnya

Calon Penerima KUR super mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro baik sektor produksi maupun non produksi.

 

 KUR MIKRO BRI

Plafond

>Rp 10 Juta - Rp 100 Juta

Penjelasan tentang Agunan

Agunan Pokok : Usaha atau Objek yang dibiayai 

Agunan Tambahan : Tidak diperlukan

Channel/Lokasi di mana bisa pengajuan

?     BRI Unit

?     Microsite kur.bri.co.id (hanya untuk e-commerce dan ride hailing kerjasama)

?     Mitra Umi

?     AgenBRILink

Suku Bunga

6% efektif per tahun

Biaya yang berlaku

Free Biaya Administrasi dan Provisi

Jangka Waktu Kredit

Kredit Modal Kerja (KMK) : Maksimal 3 (tiga) Tahun

Kredit Investasi (KI) : Maksimal 5 (lima) Tahun

Persyaratan Umum Debitur

 

  1. Mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan.
  2. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
  3. Secara bersamaan dapat sedang memiliki kredit dengan kolektibilitas lancar yaitu Kredit Pemilikan Rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan SK Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang, dan/atau Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank.

Detail Syarat & Ketentuan untuk pengajuan

 

  1. Memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
  2. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memiliki NPWP aktif untuk pengajuan KUR diatas Rp 50 Juta

Dokumen yang dibutuhkan untuk dilengkapi nasabah

KTP calon debitur dan pasangan, Kartu Keluarga, NIB / Ijin usaha, dan NPWP untuk pengajuan KUR diatas Rp 50 Juta

Catatan lainnya

  1. Total akumulasi plafond untuk debitur KUR Mikro sektor perdagangan (non produksi) dibatasi maksimal Rp 200 Juta.
  2. Total akumulasi plafond untuk debitur KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi.

 

 KUR KECIL BRI

Plafond

>100 Juta s/d 500 Juta

Penjelasan tentang Agunan

Agunan berlaku sesuai dengan ketentuan perbankan.

Channel/Lokasi di mana bisa pengajuan

KCP & Kantor Cabang

Suku Bunga

6% p.a

Jangka Waktu Kredit

· Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun untuk Kredit Modal Kerja

· Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun untuk Kredit Investasi

Persyaratan Umum Debitur

a. Mempunyai Usaha produktif dan layak dibiayai

b. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredit diajukan.

c. Calon Debitur Kur Dapat Sedang Menerima Kredit Secara Bersamaan Dengan Kolektibilitas Lancar, Yaitu Kur Di Bri, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk Tujuan Produktif, Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang Dan/Atau Kredit Konsumsi Untuk Keperluan Rumah Tangga Dari Bank Maupun Lembaga Keuangan Non Bank Sesuai Dengan Definisi Pada Peraturan Perundang-undangan.

d. Untuk Calon Debitur Kur Kecil atau KUR Khusus berupa Kelompok Usaha agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

- Anggota yang memiliki usaha produktif dan layak

- Anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit dari Ketua Kelompok Usaha.

Detail Syarat & Ketentuan untuk pengajuan

a. Usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan

b. Untuk Calon Debitur KUR Kecil atau KUR Khusus wajib memiliki NPWP

c. Melengkapi Surat Formulir pengajuan KUR dan Legalitas yang dipersyaratkan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk dilengkapi nasabah

Legalitas Calon Debitur sebagai berikut :

a. Individu : Wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP elektronik/Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.

b. Koperasi : Anggaran Dasar beserta perubahannya

c. Badan Usaha lainnya : Akta Pendirian beserta perubahannya.