REKSADANA - Bank BRI
Produk Investasi : Reksa Dana
Merujuk pada Indonesia Stock Exchange (IDX), Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Keuntungan dan Resiko
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. - Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut. - Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
- Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. - Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. - Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. - Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Istilah-istilah dalam reksa dana :
Manajer Investasi, adalah pihak yang berwenang dan bertugas untuk mengelola dana investor. Dana tersebut yang akan mereka kelola untuk ditempatkan dalam surat berharga untuk mengembangkan modal investor. Manajer Investasi mempunyai izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Jadi mereka ini yang menerbitkan produk-produk reksa dana. Produk reksa dana didasarkan pada alokasi modal yang ditempatkan oleh MI sehingga ada berbagai macam produk reksa dana yang ditawarkan.
Bank Kustodian, yaitu Lembaga keuangan yang mendapat persetujuan dari OJK untuk melakukan tugas sebagai administrator, pengawas, dan menjaga aset reksa dana. Dana masyarakat disimpan di bank kustodian, sehingga terjamin keamanannya.
Agen Penjual Reksa Dana (APERD), yaitu Pihak yang mendapatizindari OJK untuk menjadi saluran distribusi reksa dana. Anda bisa melihat daftar institusi yang merupakan APERD resmi di website OJK.
Nilai Aktiva Bersih (NAB), yaitu jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM), yang menunjukkan jumlah dana yang dikelola oleh suatu reksa dana yang mencakup kas, deposito, saham dan obligasi. Nilai aktiva bersih ini tidak menggambarkan harga suatu reksa dana. Makin besar nilai NAB semakin besar juga kepercayaan masyarakat terhadap suatu reksa dana. Harga reksa dana biasa disebut NAB/UP. Untuk menghitungnya Anda tinggal membagi jumlah dana kelolaan dengan jumlah unit penyertaan.
Unit Penyertaan, yaitu satuan transaksi yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksa dana. Kepemilikan UP ini bisa diketahui dari surat konfirmasi yang dikirimkan oleh bank kustodian.
Prospektus, yaitu informasi gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang berfungsi sebagai informasi untuk masyarakat. Informasi tersebut digunakan sebagai acuan masyarakat/pemilik modal/calon investor untuk membeli produk reksa dana.
Subscription, istilah Pembelian reksa dana biasa disebut dengan subscription. Setiap pembelian akan dikenakan fee yang kepada investor.
Redemption, istilah penjualan reksa dana biasa disebut dengan redemption. Setiap penjualan akan dikenakan ada fee yang kepada investor.
Switching, istilah transaksi pengalihan dari reksa dana satu ke reksa dana yang lain. Investor tidak perlu melakukan redemption untuk berpindah ke reksa dana yang lain.
Alur / Langkah Mengajukan Reksa Dana di Bank BRI
- Nasabah/Calon Investor datang ke unit kerja BRI yang memiliki ijin APERD
- Nasabah Membawa : Fotocopy KTP/SIM serta NPWP, Copy Buku Tabungan
- Nasabah melakukan pengisian: Formulir Aplikasi Reksa Dana, Formulir Profil Risiko Nasabah, Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Produk Investasi,
- Pengisian Formulir harus dihadapan langsung (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang sudah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana)
- Nasabah membaca dan memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang menjadi tujuan investasi, kemudian nasabah memilih produk yang akan dibeli / dijual dengan mengisi: Formulir Transaksi Layanan Investasi, selanjutnya Bank BRI akan memproses pembelian reksa dana.
- Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana. Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai. Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan.
Fasilitas Installment Reksa Dana
Fasilitas yang dapat dilakukan nasabah dengan menempatkan dananya pada Reksa Dana secara rutin melalui Fasilitas Installment Reksadana. Fasilitas ini memberikan kemudahan kepada nasabah untuk melakukan top up secara berkala tanpa perlu melakukan transaksi pembelian (subscription) di Uker BRI. Rekening tabungan nasabah akan didebet (pada Hari Bursa) sesuai dengan jumlah dan tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan keinginan nasabah.
Fasilitas ini memberikan manfaat dalam kerangka perencanaan keuangan nasabah dimana nasabah telah memperhitungkan kebutuhan keuangan di masa yang akan datang dan akan dipenuhi dengan cara investasi secara berkala.
Manfaat Installment Plan Reksa Dana
Merupakan sarana untuk berinvestasi sejak dini dan melatih disiplin untuk melakukan investasi, serta dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan berinvestasi bagi anak.
Memberikan kemudahan bertransaksi Reksa Dana karena nasabah hanya cukup sekali datang ke Uker BRI di awal transaksi dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Installment Reksadana menawarkan fleksibilitas dimana Bapak/Ibu dapat menentukan sendiri jumlah investasi rutin bulanan, tanggal pendebetan, dan pilihan Reksa Dana yang sangat beragam sehingga Bapak/Ibu dapat membuat alokasi asset untuk mendiversifikasi risiko investasi Bapak/Ibu
Installment Reksadana merupakan sarana dalam menerapkan konsep “dollar cost averaging” dimana Bapak/Ibu dapat meminimalisir risiko akibat fluktuasi NAB/unit. Dengan installment Reksadana ini, diharapkan rata-rata harga beli investasi Bapak/Ibu dapat lebih baik jika dibandingkan dengan pembelian sekaligus karena kita tidak pernah tahu pasti apakah kondisi pasar saat ini sedang di atas atau di bawah.
Daftar Prospektus dan Fund Fact Sheet dapat dilihat di info prospektus Reksa Dana BRI
Informasi lebih lanjut hubungi CONTACT BRI 14017 / 1500017