Back to top

BRIGUNA

BRIGUNA adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran  repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income.

BRIGUNA diberikan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif misalnya; pembelian barang bergerak/tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/sekolah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain (gaji/uang pensiun).

 

BRIGUNA Karya adalah Kredit kepada calon debiturdengan masa pembiayaan pada saat calon debitur menjadi pegawai/karyawan.

 

BRIGUNA Purna adalah kredit kepada calon debitur dengan masa pembiayaan saat calon debitur telah memasuki masa pensiun.

 

BRIGUNA Umum adalah kredit kepada calon debitur dengan masa pembiayaan saat calon debitur menjadi pegawai/karyawan hingga  memasuki masa pensiun.

 

Kredit ini di Bank lain dikenal dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kredit untuk Pensiunan.

 

Yang membedakan produk ini dengan produk KTA Bank lain adalah kredit ini hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah bekerjasama dengan BRI dan pembayaran gaji disalurkan melalui BRI atau untuk pensiunan yang gaji pensiunnya dibayarkan melalui BRI.

 

Jangka Waktu :

- BRIGUNA Karya : Maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.

- BRIGUNA Purna : Maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.Maksimal hingga usia 75 th

 

Agunan :

 Agunan utama adalah SK debitur yang bersangkutan.

TIDAK ADA AGUNAN TAMBAHAN (FIXED ASSET)

Persyaratan dokumen :

1. Foto copy identitas diri (suami/istri).

2. Foto copy Kartu Keluarga.

3. Asli SK Pengangkatan Pertama sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir (dapat disesuaikan)

4. Daftar Gaji

5. Surat Rekomendasi dari atasan.

6. Asli SK Pensiun (untuk pensiunan)

7. Daftar Pembayaran Pensiun (untuk pensiunan)

8. Foto copy KARIP. (untuk pensiunan)

Buku Pensiun(untuk pensiunan)