Back to top

PROMO DETAIL BANK BRI

Asuransi Asri

Asuransi Asri

2023-01-12 12:11:12

PRODUK ASURANSI BRINS ASRI

Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran beserta perluasannya, Kecelakaan Diri, Bantuan Sewa serta Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga akibat kebakaran dari objek yang dipertanggungkan


RINCIAN BIAYA

1. Rate Premi

- Rate BRINS ASRI SILVER : 0.294 ‰

- Rate BRINS ASRI GOLD : 1.5 ‰

- Rate BRINS ASRI PLATINUM : 2.25 ‰


2. Biaya Polis Rp. 20.000,-

Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk biaya administrasi

 

RESIKO YANG DIJAMIN

Pertanggungan ini menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang tertera di dalam table paket Produk Asuransi BRINS ASRI

 

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh atau akibat dari :

- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.

- Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.

- Dan pengecualian lainnya yang diatur di dalam polis.


PEMENUHAN DOKUMEN KLAIM

1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.

2. Surat tuntutan klaim yang ditandatangani Tertanggung Copy Polis.

3. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan terjadinya suatu peristiwa kerugian

4. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan asal terjadinya suatu peristiwa bencana alam (Kantor Badan Meteorologi & Geofisika setempat).

5. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-hal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.

6. Foto kerusakan, estimasi biaya kerugian dari minimal 2 (dua) kontraktor / supplier.

7. Dokumen Lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh BRINS

Tata Cara Klaim

1. Tertanggung melaporkan klaim melalui contact center di 14081 atau melaporkan klaim secara langsung di kantor cabang BRI Insurance terdekat. (Maks. 7 Hari Kalender Setelah Kejadian)

2. Tertanggung menyerahkan persyaratan dokuman klaim (Maks. 30 hari kerja)

3. 4BRI Insurance menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim termasuk menentukan nilai ganti rugi Tertanggung. (Maks. 14 hari kerja)

4. Jika Tertanggung menyetujui nilai ganti rugi, maka akan dilakukan proses pembayaran manfaat asuransi. (Maks. 30 hari kalender)

5. Pembayaran klaim di transfer langsung ke tartanggung / ahli waris


PERSYARATAN

Karakteristik Produk :

Objek property bukan berupa bangunan atau benda yang berada di pasar atau berjarak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari pasar. Manfaat jaminan bencana alam dalam polis produk ini hanya berlaku jika objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejak awal periode pertanggungan. Persyaratan lain tercantum di dalam polis.


CONTOH SIMULASI PERHITUNGAN

Bapak Randi membeli perlindungan Produk Asuransi BRINS Asuransi Asri Paket Platinum untuk sebuah rumah di Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan nilai bangunan Rp. 500.000.000. Dan berkewajiban membayar premi sebesar:

Nilai pertanggungan x Rate Premi

Rp. 500.000.000 x 2.25‰ = Rp. 1.125.000,-

Biaya Polis = Rp. 20.000,-

Total Biaya yang harus dibayarkan = Rp. 1.145.000,-

Jika Bapak Randi mengalami risiko kebakaran sesuai yang tercantum dalam polis, maka akan mendapatkan Nilai Pertanggungan sesuai kerugian real dengan maksimal penggantian sebesar Rp. 500.000.000,-

 

No

Jaminan

ASURANSI BRINS
ASURANSI ASRI

Batas Penggantian Maksimum

SILVER

GOLD

PLATINUM

1

Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap

x

x

x

100% dari nilai pertanggungan

2

TJH Pihak ke-III

 

x

x

10% dari nilai pertanggungan Max. Rp.25.000.000,00

3

Banjir, Angin Topan, Badai, kerusakan Akibat Air

 

x

x

100% dari nilai pertanggungan

4

Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, Perbuatan jahat, Huru Hara dan Penjarahan yang tercantum dalam Polis (RSMDCC)

 

x

x

100% dari nilai pertanggungan

5

Terorisme & Sabotase

 

x

x

100% dari nilai pertanggungan

6

Kebongkaran

 

x

x

10% dari nilai pertanggungan Max. Rp.25.000.000,00

7

Santunan Duka Meninggal Dunia

 

x

x

Max. Rp.10.000.000,00

8

Rawat Inap Max. 30 hari

 

x

x

Rp.1.000.000,00 perhari Maks. 30 hari kerja

9

Bantuan Sewa Rumah

 

x

x

10% dari nilai pertanggungan Max. Rp.25.000.000,00

10

Gempa Bumi, Letusun Gunung Api, Tsunami

 

 

x

100% dari nilai pertanggungan

 

TARIF PREMI / RATE

0.294‰*

1.5‰*

2.25‰*

 

 

Informasi lain tentang syarat dan ketentuan Produk Asuransi dapat di akses dalam situs web atau dapat menghubungi Call Center dibawah ini :

BRIinsurance

14081

WWW.BRINS.CO.ID

 

ASURANSI BRINS ASRI adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia, sehubungan dengan produk ASURANSI BRINS ASRI tersebut. Penggunaan logo PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. adalah atas dasar persetujuan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sebagai wujud kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan PT. BRI Asuransi Indonesia dalam penawaran produk ASURANSI BRINS ASRI . PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. bukan agen PT. BRI Asuransi Indonesia maupun broker di nasabah maupun broker PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

 

PT BRI Asuransi Indonesia

berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan